Hukum Mewasiatkan Seluruh Harta untuk Satu Orang, Baik Ahli Waris maupun Bukan

24-2-2026 | IslamWeb

Pertanyaan:

Saya memiliki seorang paman yang tidak memiliki anak. Ia mewasiatkan seluruh hartanya untuk saya sejak lama. Ia memiliki saudara laki-laki dan perempuan. Apakah saya boleh mengambil hartanya itu atau tidak?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Wasiat adalah pemberian harta secara sukarela yang dikaitkan kepada kematian orang yang memberikannya. Wasiat dibolehkan dalam batas sepertiga dari jumlah total harta yang ditinggalkan.

Para fuqaha sepakat bahwa wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta. Dasarnya adalah hadits shahîh yang menyebutkan bahwa Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention suatu ketika menjenguk Sa`ad ibnu Abi Waqqash yang sedang sakit. Sa`ad berkata, "Wahai Rasulullah, penyakit yang aku derita ini sudah sampai kepada kondisi seperti yang Anda lihat. Aku memiliki harta, dan tidak ada yang mewarisiku selain seorang anak perempuan. Apakah aku aku boleh bersedekah dengan dua pertiga hartaku?" Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda, "Jangan." Sa`ad berkata, "Setengahnya?" Beliau bersabda kembali, "Jangan." Kemudian  beliau bersabda, "Sepertiga (saja), dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya engkau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik bagimu daripada meninggalkan mereka dalam keadaan sengsara, mengemis kepada orang lain." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Jadi, wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta, kecuali diizinkan oleh ahli waris. Seandainya paman Anda telah mewasiatkan seluruh hartanya untuk Anda, maka ketika ia meninggal, Anda hanya berhak mengambil sepertiganya. Sisanya tergantung kepada kerelaan ahli waris. Seandainya mereka membolehkan, Anda boleh mengambilnya. Jika tidak, maka harta yang tersisa itu adalah warisan yang menjadi hak mereka bersama.

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net