Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Fikih Wanita
  4. Campur Baur wanita dan Pria
Cari Fatwa

Boleh Menjenguk Pasien Perempuan di Rumah Sakit dengan Beberapa Syarat

Pertanyaan

Pertanyaan saya, bolehkah saya menjenguk seorang perempuan yang baru melahirkan di rumah sakit? Terima kasih, jazakumullahu khairan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak masalah mengunjungi perempuan yang baru melahirkan di rumah sakit atau tempat lainnya bagi kaum perempuan atau mahramnya yang laki-laki, kecuali jika dikhawatirkan jika hal itu akan menyebabkan terjadinya hal-hal yang dilarang oleh Syariat, seperti ikhthilat (berbaurnya) antara laki-laki dengan perempuan atau yang lainnya.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan