Pertanyaan saya, bolehkah saya menjenguk seorang perempuan yang baru melahirkan di rumah sakit? Terima kasih, jazakumullahu khairan.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tidak masalah mengunjungi perempuan yang baru melahirkan di rumah sakit atau tempat lainnya bagi kaum perempuan atau mahramnya yang laki-laki, kecuali jika dikhawatirkan jika hal itu akan menyebabkan terjadinya hal-hal yang dilarang oleh Syariat, seperti ikhthilat (berbaurnya) antara laki-laki dengan perempuan atau yang lainnya.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan